TERASJATENG.COM | Grobogan – Seluruh tempat wisata di Kabupaten Grobogan diizinkan buka mulai Senin (6/9). Hal itu menyusul turunnya Grobogan ke PPKM Level 2.
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi pengunjung. Yakni menerapkan protokol kesehatan dan menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
Kasi Pariwisata pada Dinporabudpar Grobogan, Purwanti Widyaningrum mengatakan hal itu sesuai arahan pemerintah provinsi dan forkopimda. Pengunjung bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi dari ponsel masing-masing.
”Pengunjung harus punya aplikasi Peduli Lindungi. Jadi bisa menunjukkan kalau sudah divaksin minimal dosis pertama,” kata Dian.
Namun, pihaknya masih kesulitan menerapkan kebijakan itu. Sebab, pengelola tempat wisata belum memiliki alat barcode.
Apa pendapatmu tentang ini :)