TERASJATENG.COM | Akhir-akhir ini masyrakat Indonesia disuguhkan selain persidangan sambo cs juga terkait dengan permohonan perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa. 17 Januari 2023 melalui perwakilanya Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) berbondong-bondong mendatangi senayan untuk menyampaikan aspirasinya ke DPR, meminta agar Kepala Desa bisa menjabat selama 9 Tahun setiap periodenya. Apabila dikalkulasi usulan tersebut diterima maka Kepala Desa bisa menjabat 27 Tahun selama 3 periode Kepala Desa bisa menjabat , masa jabatan ini hampir mendekati masa jabatan mantan Presiden Bapak Soeharto kurang lebih 32 Tahun.
Mengacu pada Pasal 39 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, 1. Kepala desa memegang jababatan selama 6 Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, 2. Kepala desa menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut. Dengan masa jabatan yang lebih panjang dibandingkan Presiden 5 Tahun terhitung sejak pelantikan dan 2 kali, masa jabatan sudah sepantasnya Kepala Desa dapat mengoptimalkan masa jabatnya dalam mengabdikan penyelengaraan pemerintah desa, membangun desa, memberdayakan masyarakat desa dan memakmurkan masyarakat desa. Seperti halnya Kepala Desa Junaedi Mulyono di Ponggok, Klaten Jawa Tengah yang berhasil mengoptimalkan masa jabatannya dan dana desa, yang awalnya miskin menjadi salah satu desa terkaya di Indonesia dengan pendapatan desa sebesar Rp. 3.9 Miliyar. Kepala Desa Junaedi Mulyono di Ponggok menjadikan sebuah contoh dari sekian banyak Kepala Desa bahwa tanpa ada penambahan masa jabatan Kepala Desa dapat membangun desa miskin menjadi salah satu desa terkaya di Indonesia.
Penyampaian aspirasi Kepala Desa ke DPR, meminta agar Kepala Desa bisa menjabat selama 9 Tahun setiap periodenya, bertolak belakang dengan semangat pembatasan kekuasaan dalam perinsip negara hukum di Indonesia dan perinsip demokrasi. Terkait masa jabatan yang tidak dibatasi dan mutak akan cenderung korup sebagaimana mengutip adigum Lord Acton “power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutely”. Sebagaiamana di kutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri berita nasional kompas.com 18 Oktober 2022 menyebut 686 Kepala Desa terjerat korupsi dana desa di 601 kasus sepanjang sembilan tahun sejak 2012 hingga 2021.
Oleh karena itu sudah saatnya Presiden dan DPR agar lebih fokus dalam menghilangkan celah peluang Kepala Desa berserta perangkatnya untuk tidak melakukan korupsi atau setidaknya meminimalisir terjadinya korupsi khususnya pemerintah Desa sebab penggunaan Dana desa dari Pusat ke Desa harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa dalam pengelolaan penggunaannya. Presiden dan DPR juga harus memperbaiki kehidupan demokrasi di tingkat desa, dengan perpanjang masa jabatan Kepala Desa akan menghentikan sirkulasi elite atau pergantian kepemimpinan di desa. Serta semua pihak Kepala Desa, APDESI untuk berhenti menggulirkan aspirasinya ke Presiden dan DPR dalam wacana menjabat dari 6 tahun menjadi 9 Tahun setiap periodenya. Kepala Desa agar lebih fokus untuk mengurus pengelolaan pemanfaatan dana desa yang lebih baik agar terciptanya seperti Desa Ponggok lainnya.
*Rino Daelami Kuncoro S.H., Advokat LKBH Garuda Yaksa dan Kantor Hukum Rino D.K. S.H & Partners
Apa pendapatmu tentang ini :)