TERASJATENG.COM | JAKARTA, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) serta Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota legislatif secara serentak. Menurut komisioner KPU Wahyu Setiawan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, penetapan akan dilakukan oleh KPU pada 20 September 2018 mendatang.
“Jadi penetapan capres dan cawapres berbarengan dengan caleg anggota DPR, DPRD, DPD tanggal 20 September,” kata Wahyu Setiawan, Minggu (12/8/2018).
Wahyu juga menjelaskan jika status pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres juga akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penetapan capres-cawapres.
“Karena ini (pemilu) serentak, maka penetapannya juga serentak. Nggak bisa kemudian KPU mengumumkan terlebih dahulu ‘ini semua calon presiden memenuhi syarat’, nggak bisa,” jelasnya.
Sebelumnya, kedua pasang capres dan cawapres telah melakukan tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. Pasangan Jokowi-Maruf melakukan pemeriksaan kesehatan, pada Minggu (12/8). Sementara pasangan Prabowo-Sandi melakukan pemeriksaan kesehatan di hari Senin (13/8).
(A6)
Apa pendapatmu tentang ini :)