TERASJATENG.COM | Brebes – Komarudin Kepala Desa Adisana Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, telah mengembalikan kerugian negara terkait pengelolaan dana desa senilai Rp 126 juta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes, Selasa (4/5/2021).
Ia menyerahkan uang tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes pada pukul 11.30 dengan ditemani bendahara desa. Uang tersebut diterima Mernawati selaku Kepala Kejaksaan Negeri Brebes dan Naseh, selaku Kasi Pidsus. Selanjutnya uang tersebut ditransfer melalui Bank Jateng ke rekening Kas Desa setempat.
“Kami menerima pengembalian kerugian negara atas nama terlapor Komarudin Kepala Desa Adisana Kecamatan Bumiayu. Kerugian negara yang dikembalikan Rp 126 juta,” kata Naseh.
Naseh juga menjelaskan bahwa, Komarudin dilaporkan dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan insentif pengambilan air bawah tanah tahun 2016 hingga tahun 2019. Kemudian pengelolaan kas desa tahun 2016 hingga 2019, dan pengelolaan keuangan desa Adisana tahun anggaran 2019.
“Uang kerugian negara yang dikembalikan ini diserahkan ke kas Desa Adisana. Tahap kasus ini masih dalam penyelidikan oleh Kejari Brebes,” jelasnya.
Lebih lanjut Naseh menerangkan, Komarudin saat ini statusnya masih terlapor. Status kasusnya juga masih penyelidikan. Sehingga belum dilakukan penahanan.
“Perkara ini juga sudah dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi. Karena adanya keputusan bersama MOU antara Kejaksaan, Polri dan Kemendagri, diberikan waktu 60 hari sejak diterbitkan oleh Inspektorat diberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengembalikan kerugian negara itu,” pungkasnya pada wartawan.
(TJ/Nw)
Apa pendapatmu tentang ini :)