TERASJATENG.COM — Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Anti Terorisme, Muhammad Syafi’i mengatakan Kapolri Tito Karnavian harusnya mundur dari jabatanya. Hal ini disampaikan Muhammad Syafi’i saat menanggapi permintaan Tito Karnavian yang mendesak DPR segera mengesahkan Undang-undang Anti Terorisme dan mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu) Terorisme.
“Jangan lindungi ketidakbecusannya memimpin institusi dengan (minta) Perppu. Sepatutnya dia mundur dari Kapolri biar digantikan orang yang benar-benar profesional yang mampu dengan UU yang ada, nomor 15 tahun 2013,” kata Syafi’i kepada sejumlah awak media, Minggu (13/5).
Syafi’i justru mempertanyakan kinerja kepolisian atas terjadinya pengeboman di sejumlah Gereja di Surabaya. Hal ini dikarenakan Gereja adalah rumah ibadah yang paling sering dan banyak dijaga oleh aparat kepolisian.
“Rakyat Indonesia semua tahu rumah ibadah yang dijaga polisi di republik ini hanya gereja. Tentunya itu untuk beri rasa aman, meski dipertanyakan ancaman dari apa? Justru rumah ibadah itu diberi bom. Tentu polisi tidak profesional,” sebutnya seperti yang dilansir kumparan.com
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mendesak DPR untuk segera menyelesaikan revisi UU Anti Terorisme. Jika masih belum tuntas, Tito meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu Anti Terorisme.
“UU ini harus segera direvisi. Kalau terlalu lama, kita mohon Presiden untuk membuat Perppu,” ujar Tito usai mendampingi Presiden Jokowi di RS Bhayangkara, Surabaya, Minggu (13/5).
Tito menyebut UU Anti Terorisme yang ada saat ini membatasi aparat dalam pencegahan maupun penindakan teroris.
Apa pendapatmu tentang ini :)