TERASJATENG.COM | Kendal – Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, meminta para pedagang pasar tradisional agar memakai masker dua lapis.
Hal itu disampaikannya, saat sidak di pasar Pagi Kaliwungu, terkait monitoring dan evaluasi di pasar-pasar tradisional dan penegakan protokol kesehatan, Rabu (30/6).
Dalam kesempatan itu, Bupati Kendal menyampaikan kepada para pedagang dan pengunjung untuk tetap mematuhi prokes.
“Kita meminta kepada para pedagang untuk memakai masker dua lapis. Jadi masker yang di pakai pedagang harus berlapis, masker medis dan kain. Karena sekarang di Kendal ada varian covid baru, kita akan perketat protokol kesehatan, agar perekonomian kita bisa berjalan dengan baik,” kata Dico.
Dico melanjutkan, pihaknya juga aka melakukan monitoring dan evaluasi di pasar-pasar tradisional lainnya. Dirinya juga berencana akan melakukan evaluasi lagi ke pedagang dan nantinya pedagang harus dilapisi dengan pembatas seperti mika, agar tidak terjadi kontang langsung antara pembeli dan pedangang.
“Hal ini kita lakukan sebagai bentuk iktiyar kita untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan kita berharap penyebaran Covid-19 tidak terjadi lagi,” paparnya.
Terkait PPKM mikro di desa-desa, Dico mejelasakan semua masih terus jalan, dirinya juga akan terus perketat untuk pencegahan dan penanganan dengan melibatkan semua struktur dan satgas, dari muali tingkat Kabupeten, Kecamatan dan desa.
“Untuk pencegahan, kita akan lakukan penegakan prokes dan kita juga akan pastikan semua tempat isolasi terpusat harus disiapkan dengan dan berjalan dengan baik,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang pengunjung Pasar Pagi Kaliwungu, Isti, menanggapi bahwa, yang dilakukan Pemkab saat ini menurutnya bagus dan sangat tepat sekal. Mengingat lonjakan kasus Covid-19 di Kendal sendiri meningkat tajam.
“Saya berharap masyarakat Kendal dengan penuh kesadaran mau mentaati peraturan Pemerintah terkait protokol kesehehatan dan mau mengikuti arahan dari satgas Covid-19,” pungkasnya.
Sementar, Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal, Toni Ari Wibowo menjelasakan, sampai saat ini data yang sudah masuk bagi pelanggar Perda tentang protokol kesehatan ada sekitar 9.000 pelanggar, dengan denda terkumpul sekitar 190 juta rupiah.
“Namun saat ini Bupati Kendal mengeluarkan kebijakan baru bagi pelanggar Perda akan dikanakan sanksi sosial dan kita baru akan melaksanakannya,” pungkasnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)