TERASJATENG.COM | Pemalang – BPD Desa Kalisaleh melakukan salah satu tugas dan fungsinya sebagai anggota BPD yaitu menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa. Tugas dan fungsi ini telah diatur dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 dan Perda Pemalang No 5 Tahun 2020.
Mauli Niam Selaku Koordinator Fitra Kabupaten Pemalang menyapaikan bahwa Kegiatan yang dilakukan oleh BPD Desa Kalisaleh adalah Pekan Aspirasi Masyarakat dilakukan dalam sepekan, dimulai tanggal 24 Juni sampai dengan 1 Juli 2021. Kegiatan ini adalah bentuk kerja nyata BPD sebagai mitra
Pemerintah Desa dan BPD sebagai wakil dari masyarakat untuk menyalurkan aspirasi-aspirasi dari warganya.
Kegiatan penggalian aspirasi dilakukan bertepatan dengan Desa Kalisaleh yang sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2021-2027.
“Kegiatan pekan aspirasi ini sangat strategis sebagai bahan penyusunan RPJMDes karena usulan dan aspirasi masyarakat bisa menjadi masukan bagi pemerintah desa dalam melakukan program kegiatan 6 tahun ke depan” ungkap Niam.
Ia menambahkan masyarakat dengan menulis pada selembar kertas untuk memberikan usulan pada program desa dan setelah itu di masukkan kotak yang disediakan oleh BPD. Kegiatan ini tetap menjalankan protokol kesehatan dengan memakai masker.
Apa pendapatmu tentang ini :)