TERASJATENG.COM | Rembang – Untuk mendukung dan mengurangi beban UMKM Rembang, Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang menerbitkan surat edaran (SE) tentang gerakan nglarisi produk UMKM Rembang. Diterbitkannya kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pergerakan perekonomian UMKM dan masyarakat Rembang.
Pj Sekda Rembang, Edy Supriyanta mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Rembang diwajibkan untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari di UMKM lokal Rembang.
“Kami mengimbau kepada segenap jajaran Forkompinda, Kepala Organisasi Vertikal, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa serta Pimpinan BUMN atau BUMD di Kabupaten Rembang untuk mensukseskan gerakan nglarisi produk UMKM Rembang,” paparnya, Rabu (28/7).
Selain mewajibkan berbelanja kebutuhan sehari-hari, lanjut Edy perbelanjaan sarana dan prasarana perkantoran di lingkup Pemkab Rembang juga diwajibkan di UMKM lokal.
“Kemudian melaksanakan belanja keperluan kantor seperti peralatan dan perlengkapan kebersihan, atau meubelair atau konsumsi di UMKM Rembang. Termasuk mengajak seluruh anggota masyarakat untuk nglarisi produk UMKM Rembang,” terangnya.
Edy menjelaskan, sejumlah tempat yang menjadi tujuan berbelanja di antaranya yakni, industri kecil menengah (IKM), pedagang pasar, pedagang kaki lima (PKL), warung dan toko terdekat dari rumah maupun perkantoran.
“Harapannya kebijakan ini selain untuk jajaran ASN, juga untuk karyawan BUMN, BUMD, dan didukung oleh seluruh masyarakat Rembang agar roda perekonomian terus bergerak,” pungkasnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)