TERASJATENG.COM | Rembang – Pengadilan Negeri Rembang menggelar persidangan seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sarang yang terlibat pencurian kayu jati, Rabu (1/9). Sidang itu diagendakan sampai tahap pemeriksaan saksi.
Dalam kasus tersebut tercatat ada dua terdakwa yakni Slamet Riyadi yang merupakan Kades Sampung dan Miftahudin.
Pihak pelapor, Mukti Ali saat menyaksikan sidang mengatakan, ayaknya meninggal pada Januari lalu. Pohon jati yang ditanam ayahnya ditebang Miftahudin. pihak keluarga kemudian mendapat pertanyaan dari seseorang yang mengetahui kejadian tersebut. “Selang beberapa hari kakak saya ke lokasi. Benar ditebang,” katanya.
Mukti mengungkapkan, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rembang. Hal ini karena dinilai jati yang ditebang cukup banyak.
Dari laporan itu, kemudian diketahui sejumlah nama yang terlibat. di antaranya Miftahudin selaku penebang dan penjual, Miftahul Akhsan yang membeli dan Slamet Riyadi yang menyurung penebangan.
Saat sidang para terdakwa sudah mengakui hal itu salah. Lanjut Mukti, pihaknya telah membuka pintu maaf, namun proses hukum harus tetap berjalan.
Apa pendapatmu tentang ini :)