TERASJATENG.COM | Solo – Guna memberi edukasi masyarakat agar terhindar pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dibentuk sebuah tim khusus di Polresta Solo. Kini wilayah hukum Kota Solo diawasi oleh Virtual Police terutama untuk para pengguna media sosial (medsos).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan sejumlah ahli. Diantaranya yakni ahli bahasa, hukum, dan ITE.
“Kami akan bekerja sama dengan para ahli bahasa, hukum, dan ITE untuk konfirmasi semua postingan pengguna medsos,” kata Ade, Selasa (9/3/2021).
Jika nenemukan pengguna yang melanggar UU ITE, lanjutnya, Virtual Police akan beri peringatan terlebih dahulu.Peringatan tersebut beruma direct message (dm) yang akan dikirim ke pelanggar.
“Jika sudah di DM dan pemilik akun medsos masih tetap tidak merespon dengan menghapus postingan, tim virtual police akan memberikan pemberitahuan lagi agar postingan dihapus. Langkah-langkah persuasif tetap akan kami kedepankan,” terangnya.
Tim virtual police adalah tindak lanjut implementasi program prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021. Yakni guna memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan persuasif di dalam menangani perkara terkait UU ITE.
Dengan adanya tim Virtual Police nantinya diharapkan tidak ada pihak yang merasa dikriminalisasi. Hal ini juga sebagai upaya terwujudnya ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan beretika serta produktif.
(Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)