TERASJATENG.COM | Blora – Kasus dugaan korupsi pasar induk dan kunker DPRD Blora sudah berjalan 2 bulan sejak Kejaksaan Negeri Blora menyita sejulah barang bukti uang dugaan hasil korupsi. Hingga kini belum ada penetapan tersangka terkait kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Yohanes Avilla Agus AWanto Putra mengatakan, saat ini proses hukum masih terus berjalan.
“Tetap berproses dilanjutkan mas,” katanya.
Ia menyebut, bulan ini akan ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Ya tunggu saja dalam bulan ini ya mas.” ujarnya.
Sebelumnya pada 28 April 2021 lalu, Kejaksaan Negeri Blora melakukan penyitaan uang dari hasil dugaan Pungli Pasar Induk Cepu sebesar Rp 865 juta dan Rp 625 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran kunjungna kerja daerah di satuan kerja sekretariat DPRD Blora selama periode 2014-2019.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blora mengatakan, bahwa dirinya belum lama pindah ke Kejaksaan Negeri Blora menggantikan mantan Kasi Pidsus sebelumnya. Pihaknya juga telah membaca dokumen pemeriksaan dan memintai keterangan kasus tersebut.
“iya ini masih jalan. Tunggu saja waktunya,” ucapnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)