TERASJATENG.COM | Jakarta – Tim Teknis Pengadaan Bansos Penanganan Covid-19 Robin Saputra bersaksi dalam sidang dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor)Jakarta, Senin (3/5/2021). Dalam kesaksiannya, ia mengaku pernah beberapa kali menghabiskan uang suap di Karaoke Raia, kawasan SCBD, Jakarta.
“Untuk karaoke itu ke Raia,” ucap Robin.
Tak sendirian, Robin mengungkap sempat beberapakali mengunjungi tempat tersebut bersama rekannya. Yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso dan sopirnya, Sanjaya.
“Seingat saya empat kali,” katanya.
Karaoke tersebut diakuinya sebagai hiburan usai bekerja. Meski demikian, Robin tidak mengetahui siapa pihak yang membayar tagihan.
“Untuk hiburan karena bekerja,” ucap Robin.
Dalam dakwaan jaksa, Robin juga diduga turut menerima uang senilai Rp. 200 juta. Dia mengeklaim, uang itu akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena bagian dari gratifikasi.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)