TERASJATENG.COM, SUKOHARJO – Hendri Trayatmo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada senin (15/2) sore. Vonis dijatuhkan setelah Hendri terbukti bersalah karena membantai 4 orang sekeluarga pada Rabu (19/8/2020) dini hari untuk menguasai mobil korban.
Sidang putusan dilakukan secara virtual dipimipin oleh ketua Majelis Hakim Bukhori Tampubolon dan dua majelis anggota. yang menjadi pertimbangan majelis hakim memvonis mati terdakwa karena fakta – fakta yang terungkap di persidangan kata saiman, pejabat Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo. Enam saksi dan satu orang ahli kimia, biologi forensik Polda Jateng membuktikan bahwa terdakwa membunuh korban sekeluarga secara sadis.
“tuntutan jaksa tidak pengaruh dengan majelis hakim. Apapun dia menuntut kami berkeyakinan bahwa ini merupakan sesuatu yang pantas dijatuhkan pidana mati”, kata Saiman
Vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo disambut baik oleh Suparno, kuasa hukum korban pembantaian satu keluarga. Hendri Trayatmo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kami tim kuasa hukum dalam mengawal kasus pembunuhan satu keluarga di Sukoharjo merasa puas dan melihat adanya keadilan dalam kasus ini,”. kata dia.
Sebagaimana diketahui, Rabu dini hari (19/8/2020)karena tagihan pembayaran utangnya sudah masuk jatuh tempo, pelaku mengahabisi nyawa satu keluarga yang terdiri secara keji. Awalnya pelaku membunuh istri Suranto (43), Sri Handayani dengan menusuk ulu hati, perut bagian kanan, dan perut bagian kiri.
Pelaku kemudian mengabisi Suranto, dengan menusuk bagian dada dan perut. Pelaku juga menghabisi nyawa kedua anak korban yang berusia 9 dan 5 tahun.
Setelah membantai nyawa satu keluarga, pelaku membawa sepeda motor Honda Megapro milik korban dan dititipkan di suatu wilayah di Kartasura, Sukoharjo. Pelaku kembali ke rumah korban untuk mengambil mobil Toyota Avanza milik korban dengan menggunakan jasa transportasi online. (Z)
Apa pendapatmu tentang ini :)