• Tentang Kami
  • Pimpinan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Saturday, January 17, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Advertorial
  • Kolom
  • Politik & Ekonomi
  • LifeStyle
  • Publik Bicara
  • Jateng Gayeng
  • Survei
No Result
View All Result
Teras Jateng
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Advertorial
  • Kolom
  • Politik & Ekonomi
  • LifeStyle
  • Publik Bicara
  • Jateng Gayeng
  • Survei
No Result
View All Result
Teras Jateng
No Result
View All Result
Home Berita

Divonis Mati, Pembantai 4 Orang Satu Keluarga Di Sukoharjo

5 years ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Divonis Mati, Pembantai 4 Orang Satu Keluarga Di Sukoharjo

Divonis Mati, Pembantai 4 Orang Satu Keluarga Di Sukoharjo

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

TERASJATENG.COM, SUKOHARJO – Hendri Trayatmo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada senin (15/2) sore. Vonis dijatuhkan setelah Hendri terbukti bersalah karena membantai 4 orang sekeluarga pada Rabu (19/8/2020) dini hari untuk menguasai mobil korban.

Sidang putusan dilakukan secara virtual dipimipin oleh ketua Majelis Hakim Bukhori Tampubolon dan dua majelis anggota. yang menjadi pertimbangan majelis hakim memvonis mati terdakwa karena fakta – fakta yang terungkap di persidangan kata saiman, pejabat Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo. Enam saksi dan satu orang ahli kimia, biologi forensik Polda Jateng membuktikan bahwa terdakwa membunuh korban sekeluarga secara sadis.

BACA JUGA

Bupati Pemalang Petik Duren di Kebun Duren Ranchi Farm

Bupati Pemalang Petik Duren di Kebun Duren Ranchi Farm

January 2, 2026
Urgensi Global Value Chain Development

Urgensi Global Value Chain Development

December 31, 2025
ADVERTISEMENT

“tuntutan jaksa tidak pengaruh dengan majelis hakim. Apapun dia menuntut kami berkeyakinan bahwa ini merupakan sesuatu yang pantas dijatuhkan pidana mati”, kata Saiman

Vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo disambut baik oleh Suparno, kuasa hukum korban pembantaian satu keluarga. Hendri Trayatmo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kami tim kuasa hukum dalam mengawal kasus pembunuhan satu keluarga di Sukoharjo merasa puas dan melihat adanya keadilan dalam kasus ini,”. kata dia.

Sebagaimana diketahui, Rabu dini hari (19/8/2020)karena tagihan pembayaran utangnya sudah masuk jatuh tempo, pelaku mengahabisi nyawa satu keluarga yang terdiri secara keji. Awalnya pelaku membunuh istri Suranto (43), Sri Handayani dengan menusuk ulu hati, perut bagian kanan, dan perut bagian kiri.
Pelaku kemudian mengabisi Suranto, dengan menusuk bagian dada dan perut. Pelaku juga menghabisi nyawa kedua anak korban yang berusia 9 dan 5 tahun.

ADVERTISEMENT

Setelah membantai nyawa satu keluarga, pelaku membawa sepeda motor Honda Megapro milik korban dan dititipkan di suatu wilayah di Kartasura, Sukoharjo. Pelaku kembali ke rumah korban untuk mengambil mobil Toyota Avanza milik korban dengan menggunakan jasa transportasi online. (Z)

Share21Tweet13SendShare

BACA JUGA

Bupati Pemalang Petik Duren di Kebun Duren Ranchi Farm
Berita

Bupati Pemalang Petik Duren di Kebun Duren Ranchi Farm

January 2, 2026
Urgensi Global Value Chain Development
Kolom

Urgensi Global Value Chain Development

December 31, 2025
Fadholi Ajak Warga Semarang Lestarikan Gotong Royong dalam Demokrasi
Berita

Fadholi Ajak Warga Semarang Lestarikan Gotong Royong dalam Demokrasi

December 31, 2025
Load More
Next Post
Pelaku Pembalakan Liar Tertangkap Setelah Buron 20 Bulan

Pelaku Pembalakan Liar Tertangkap Setelah Buron 20 Bulan

Peduli Banjir, DMI Kota Semarang Serahkan Bantuan Bagi Warga Terdampak

Peduli Banjir, DMI Kota Semarang Serahkan Bantuan Bagi Warga Terdampak

Apa pendapatmu tentang ini :)

Berita Terbaru

Bupati Pemalang Petik Duren di Kebun Duren Ranchi Farm

Bupati Pemalang Petik Duren di Kebun Duren Ranchi Farm

January 2, 2026
Urgensi Global Value Chain Development

Urgensi Global Value Chain Development

December 31, 2025
Fadholi Ajak Warga Semarang Lestarikan Gotong Royong dalam Demokrasi

Fadholi Ajak Warga Semarang Lestarikan Gotong Royong dalam Demokrasi

December 31, 2025
Kader Partai Garda Demokrasi, Fadholi Tekankan Peran Strategis Jaga Ketahanan Nasional

Kader Partai Garda Demokrasi, Fadholi Tekankan Peran Strategis Jaga Ketahanan Nasional

December 31, 2025
Tokoh Masyarakat dan Aparatur Desa: Pilar Demokrasi untuk Ketahanan Nasional

Tokoh Masyarakat dan Aparatur Desa: Pilar Demokrasi untuk Ketahanan Nasional

December 30, 2025
Facebook Twitter Telegram Instagram

Teras Jateng dibawah PT. Terasindo Media Sejahtera hadir sebagai alternatif sumber informasi bagi masyarakat dengan terus berpegang pada prinsip prinsip jurnalistik.

Email Redaksi terasindoms@gmail.com Alamat Kantor Pusat : Kel. Meteseh RT 003 RW 009 Kota Semarang Kontak : 082227008432

TERASJATENG NETWORK

Terasjateng.com

Terasjatim.net

Terasjabar.net

Terasjakarta.net

Terasjogja.com

Terassumsel.com

Terassumbar.id

Terassumut.id

Teraskalimantan.com

Terassulsel.id

BERITA TERBARU

Bupati Pemalang Petik Duren di Kebun Duren Ranchi Farm

Bupati Pemalang Petik Duren di Kebun Duren Ranchi Farm

January 2, 2026
Urgensi Global Value Chain Development

Urgensi Global Value Chain Development

December 31, 2025
Fadholi Ajak Warga Semarang Lestarikan Gotong Royong dalam Demokrasi

Fadholi Ajak Warga Semarang Lestarikan Gotong Royong dalam Demokrasi

December 31, 2025

© 2021 PT Terasindo Media Sejahtera - Sumber Informasi Masyarakat.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Advertorial
  • Kolom
  • Politik & Ekonomi
  • LifeStyle
  • Publik Bicara
  • Jateng Gayeng
  • Survei

© 2021 PT Terasindo Media Sejahtera - Sumber Informasi Masyarakat.

error code: 522