Terasjateng.com | Kota Pekalongan — Setiap tahun Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pekalongan mengusulkan kuota asuransi nelayan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kuota disesuaikan dengan jumlah nelayan yang aktif di Kota Pekalongan. Pada tahun 2021 ada total sekitar 393 nelayan kecil dan tradisional di Kota Pekalongan, namun kuota asuransi nelayan hanya 110 orang.
Hal ini diungkapkan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda DKP Kota Pekalongan, Mustofa Kamal saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (26/1/2022). “Kuota yang diberikan tidak mencapai total nelayan kecil sehingga diberikan secara bergantian setiap tahunnya namun merata,” terang Mustofa.
Mustofa membeberkan persyaratan khusus untuk mendapatkan bantuan asuransi nelayan yakni wajib memiliki KTP Jawa Tengah, umur minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun, termasuk nelayan kecil dan tradisional atau di bawah 5 GT, memiliki kartu nelayan Jawa Tengah, ukuran kapal di bawah 10 GT, dan tidak sedang menerima program asuransi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau pemerintah kota.
“Bentuk asuransi untuk nelayan kecil atau tradisional yaitu apabila meninggal saat melakukan penangkapan ikan mendapat bantuan sebesar Rp200 juta, sedangkan saat meninggal di luar kegiatan penangkapan ikan di rumah atau di jalan Rp20 juta, kecelakaan berat Rp100 Juta, dan kecelakaan ringan sesuai dengan kompensasi dari nelayan maksimum Rp20 juta,” papar Mustofa.
Dikatakan Mustofa, jadi yang didapatkan dari asuransi nelayan yaitu bantuan berupa pertanggungan atau kompensasi atau ganti rugi atas musibah yang telah terjadi pada nelayan kecil dan tradisional.
(Rls/TJ/B4)
Apa pendapatmu tentang ini :)