TERASJATENG.COM | Probolinggo – Dua aparatur sipil negara (ASN) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kot Probolinggo dengan kasus dugaan korupsi retribusi pasar dan penjualan lapak yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 426 juta.
Kedua ASN tersebut adalah DDW dan MAB. MAB merupakan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP).
seorang lainnya, DDW merupakan mantan atasan dari MAB.
Yeni Puspita, Kepala Kejari Kota Probolinggo mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas IIB Kota Probolinggo pada Selasa (16/2/2021).
Dugaan korupsi ini dijelaskan oleh Yeni terjadi di Pasar Wonoasih pada kurun waktu 2018-2020. Sementara dugaan korupsi penjualan lapak terjadi di Pasar Kronong pada tahun 2019-2020.
kedua ASN itu disangka Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi karena menarik pungutan kepada masyarakat. Lalu, Pasal 12 (e) UU Tindak Pidana Korupsi karena menjual sejumlah lapak di pasar. Mereka diancam empat tahun penjara dan Pasal 12 (e) UU Tindak Pidana Korupsi karena menjual sejumlah lapak di pasar. Mereka diancam empat tahun penjara.
Pemkot Probolinggo mengaku belum menerima surat dari kejaksaan terkait dugaan korupsi kedua pelaku. selama ini DDW dan MAB masih tercatat aktif sebagai ASN.
Dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo, Gogol Sudjarwo ASN akan dinonaktifkan jika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Apa pendapatmu tentang ini :)