• Tentang Kami
  • Pimpinan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Sunday, October 1, 2023
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Advertorial
  • Kolom
  • Politik & Ekonomi
  • LifeStyle
  • Publik Bicara
  • Jateng Gayeng
  • Survei
No Result
View All Result
Teras Jateng
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Advertorial
  • Kolom
  • Politik & Ekonomi
  • LifeStyle
  • Publik Bicara
  • Jateng Gayeng
  • Survei
No Result
View All Result
Teras Jateng
No Result
View All Result
Home Berita

Dua ASN Ditahan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Terkait Kasus Dugaan Korupsi

February 18, 2021
in Berita, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Dua ASN Ditahan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

TERASJATENG.COM | Probolinggo – Dua aparatur sipil negara (ASN) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kot Probolinggo dengan kasus dugaan korupsi retribusi pasar dan penjualan lapak yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 426 juta.

Kedua ASN tersebut adalah DDW dan MAB. MAB merupakan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP).

BACA JUGA

Lazismu Turki Adakan Pelatihan Amil

Lazismu Turki Adakan Pelatihan Amil

September 14, 2023
Doni Akbar Anggota DPR RI Fraksi Golkar Sosialisasikan Geothermal Energy Dalam Proses Transisi Energi Bersih dan Berkelanjutan

Doni Akbar Anggota DPR RI Fraksi Golkar Sosialisasikan Geothermal Energy Dalam Proses Transisi Energi Bersih dan Berkelanjutan

September 13, 2023
ADVERTISEMENT

seorang lainnya, DDW merupakan mantan atasan dari MAB.

Yeni Puspita, Kepala Kejari Kota Probolinggo mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas IIB Kota Probolinggo pada Selasa (16/2/2021).

Dugaan korupsi ini dijelaskan oleh Yeni terjadi di Pasar Wonoasih pada kurun waktu 2018-2020. Sementara dugaan korupsi penjualan lapak terjadi di Pasar Kronong pada tahun 2019-2020.

kedua ASN itu disangka Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi karena menarik pungutan kepada masyarakat. Lalu, Pasal 12 (e) UU Tindak Pidana Korupsi karena menjual sejumlah lapak di pasar. Mereka diancam empat tahun penjara dan Pasal 12 (e) UU Tindak Pidana Korupsi karena menjual sejumlah lapak di pasar. Mereka diancam empat tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Pemkot Probolinggo mengaku belum menerima surat dari kejaksaan terkait dugaan korupsi kedua pelaku. selama ini DDW dan MAB masih tercatat aktif sebagai ASN.

Dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo, Gogol Sudjarwo ASN akan dinonaktifkan jika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Share28Tweet18SendShare

BACA JUGA

Lazismu Turki Adakan Pelatihan Amil
Berita

Lazismu Turki Adakan Pelatihan Amil

September 14, 2023
Doni Akbar Anggota DPR RI Fraksi Golkar Sosialisasikan Geothermal Energy Dalam Proses Transisi Energi Bersih dan Berkelanjutan
Berita

Doni Akbar Anggota DPR RI Fraksi Golkar Sosialisasikan Geothermal Energy Dalam Proses Transisi Energi Bersih dan Berkelanjutan

September 13, 2023
Cegah Stunting Sejak Dini, Puskesmas Kutamendala Lakukan Giat Aksi Bergizi di SMPN 3 Tonjong
Berita

Cegah Stunting Sejak Dini, Puskesmas Kutamendala Lakukan Giat Aksi Bergizi di SMPN 3 Tonjong

September 8, 2023
Load More
Next Post
Komang Resmi Dilantik Menjadi Plh Bupati Kabupaten Blora

Komang Resmi Dilantik Menjadi Plh Bupati Kabupaten Blora

Juve Tumbang Dikandang Porto

Juve Tumbang Dikandang Porto

Apa pendapatmu tentang ini :)

Berita Terbaru

Lazismu Turki Adakan Pelatihan Amil

Lazismu Turki Adakan Pelatihan Amil

September 14, 2023
Doni Akbar Anggota DPR RI Fraksi Golkar Sosialisasikan Geothermal Energy Dalam Proses Transisi Energi Bersih dan Berkelanjutan

Doni Akbar Anggota DPR RI Fraksi Golkar Sosialisasikan Geothermal Energy Dalam Proses Transisi Energi Bersih dan Berkelanjutan

September 13, 2023
Cegah Stunting Sejak Dini, Puskesmas Kutamendala Lakukan Giat Aksi Bergizi di SMPN 3 Tonjong

Cegah Stunting Sejak Dini, Puskesmas Kutamendala Lakukan Giat Aksi Bergizi di SMPN 3 Tonjong

September 8, 2023
Bantu Masyarakat Terdampak Kekeringan, Siswa Sekolah Dasar di Weleri Ramai-Ramai Sumbangkan Barang Ini

Bantu Masyarakat Terdampak Kekeringan, Siswa Sekolah Dasar di Weleri Ramai-Ramai Sumbangkan Barang Ini

September 6, 2023
Fadholi Ajak Masyarakat Menjaga dalam Pelaksanaan Pemilu 2024 saat Sosdapil

Fadholi Ajak Masyarakat Menjaga dalam Pelaksanaan Pemilu 2024 saat Sosdapil

August 28, 2023
Facebook Twitter Telegram Instagram

Teras Jateng dibawah PT. Terasindo Media Sejahtera hadir sebagai alternatif sumber informasi bagi masyarakat dengan terus berpegang pada prinsip prinsip jurnalistik.

Email Redaksi terasindoms@gmail.com Alamat Kantor Pusat : Kel. Meteseh RT 003 RW 009 Kota Semarang Kontak : 082227008432

TERASJATENG NETWORK

Terasjateng.com

Terasjatim.net

Terasjabar.net

Terasjakarta.net

Terasjogja.com

Terassumsel.com

Terassumbar.id

Terassumut.id

Teraskalimantan.com

Terassulsel.id

BERITA TERBARU

Lazismu Turki Adakan Pelatihan Amil

Lazismu Turki Adakan Pelatihan Amil

September 14, 2023
Doni Akbar Anggota DPR RI Fraksi Golkar Sosialisasikan Geothermal Energy Dalam Proses Transisi Energi Bersih dan Berkelanjutan

Doni Akbar Anggota DPR RI Fraksi Golkar Sosialisasikan Geothermal Energy Dalam Proses Transisi Energi Bersih dan Berkelanjutan

September 13, 2023
Cegah Stunting Sejak Dini, Puskesmas Kutamendala Lakukan Giat Aksi Bergizi di SMPN 3 Tonjong

Cegah Stunting Sejak Dini, Puskesmas Kutamendala Lakukan Giat Aksi Bergizi di SMPN 3 Tonjong

September 8, 2023

© 2021 PT Terasindo Media Sejahtera - Sumber Informasi Masyarakat.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Advertorial
  • Kolom
  • Politik & Ekonomi
  • LifeStyle
  • Publik Bicara
  • Jateng Gayeng
  • Survei

© 2021 PT Terasindo Media Sejahtera - Sumber Informasi Masyarakat.