TERASJATENG.COM | Blora – Kabupaten Blora telah menetapkan keputusan ibadah di rumah saja selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juni 2021. Keputusan itu sesuai kesepakatan bersama Tokoh Agama (Toga) dan Tokoh Masyarakat (Tomas) di Kabupaten Blora.
Hal itu diungkapkan oleh sejumlah tokoh saat mengikuti koordinasi dan sosialisasi PPKM Darurat Covid-19 di Pendopo Kabupaten Blora, Sabtu (3/7).
“Jadi terkait dengan SE Bupati sedang kita susun, siang ini kita tandatangan, kita memang yang menjadi perhatian juga terkait tempat ibadah. Pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing, sementara tidak dilaksanakan di masjid, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah,” ucap Bupati Blora Arief Rohman, dikutip dari nurfm rembang.com.
Kepala Kantor Kemenag Blora, Suhadi menghibau kepada masyarakat untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga.
“Oleh karena itu, mari kita taati Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Menag RI No. 17 tahun 2021. mari kita melaksanakan kegiatan peribadatan di rumah masing-masing dengan keluarga inti, agar penyebaran Covid-19 segera berakhir,” katanya.
Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Baitunnur Blora Khoirurrozikin, mengatakan hal yang sama terkait pelaksanaan ibadah di rumah saja. Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh Takmir Masjid untuk mengikuti SE Menag tersebut.
“Kami menyampaikan kepada seluruh pengurus takmir yang ada di Kabupaten Blora, untuk menghimbau pelaskanaan SE Menag No 17 tahun 2021, tentang pelaksanaan ibadah di rumah-masing masing. Jadi tidak mengadakan sholat berjamaah di masjid, namun di rumah masing masing selama tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021,” ujar Khoirurrozikin.
Apa pendapatmu tentang ini :)