TERASJATENG.COM | Kudus – Kapolsek Bae, AKP Ngatmin mengklarifikasi video petugas kepolisian yang mengambil daging seorang pedagang sastu yang masih melayani pembeli makan di tempat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat, Senin (5/7).
AKP Ngatmin mengatakan, terjadi kesalahan saat petugas menyita daging warung Sate Pak Yadi, di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kuds, Jawa Tengah, Minggu (4/7).
“‎Soal daging yang dibawa itu memang ada kesalahan. Karena pemilik warung bandel disuruh bawa jadi kita bawa dagingnya,”‎ ujarnya dikutip dari tribunjateng.com, Senin (5/7/2021).
Pihaknya mengatakan akan mengembalikan daging tersebut agar sang pemilik warung bisa berjualan kembali.
Penjual yang bersangkutan akan diminta untuk membuat surat keterangan di atas materai agara tidak mengulangi menjual makanan di tempat saat PPKM Darurat.
“Harapannya para pedagang bisa untuk sama-sama mencegah penularan Covid-19 selama masa PPKM darurat,” ucapnya.
Polsek Bae sudah melakukan operasi di sekitar 50 titik di sejumlah jalan sejak PPKM Darurat 3-5 Juli.
Dalam operasi itu, empat di antara pemilik warung makan disita bangkunya karena dinilai melanggar aturan. Padahal sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi agar mematuhi peraturan.
“Dua pemilik tem‎pat makan sudah mengambil bangkunya. Masih ada dua lainnya yang belum mengambil,” ujarnya.
AKP Ngatmin menambahkan, jika masih ada pedagang yang bandel melayani makan di tempat akan dikenakan sanksi berupa denda.
“Ada sanksinya untuk pemilik warung, denda Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta, jika sudah diberikan pengatan dua sampai tiga kali tetap bandel,” imbuhnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)