TERASJATENG.COM | Semarang – Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang terkait ajakan unjuk rasa menentang penanganan pandemi dari Pemerintah.Keduanya yakni berinisial B dan N diketahui ditangkap di Semarang.
“Benar, ada dua orang yang kita amankan. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, handphone, dan screenshoot pesan ajakan demo di grup Whatsapp, hingga rekaman zoom meeting,” kata Iqbal dikutip dari detikcom, Sabtu (24/7).
Iqbal menjelaskan, keduanya memiliki peran masing – masing. Aksi tersebut rencananya digelar di Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus dengan sebelumnya sudah bertemu via daring lewat zoom meeting.
“Pelaku N bertugas sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat aksi pada 24 Juli. Sementara B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup Whatsapp,” tandasnya.
Diketahui, B, seorang laki-laki yang berprofesi sebagai tukang ojek, dan N merupakan perempuan yang di KTP berstatus pelajar atau mahasiswa.Keduanya, lanjut Iqbal masih dalam pemeriksaan penyidik.
“Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi COVID-19 segera berakhir,” imbuhnya.
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.Iqbal menegaskan, apa yang dilakukan kedua pelaku dapat dikenai hukuman penjara.
“Pasal 15. Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun,” jelas Iqbal.
Apa pendapatmu tentang ini :)