Terasjateng.com | Kendal- Komisi A Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (DPRD Kendal) ajak Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umun (Bawaslu dan KPU) Kendal berdialog tentang tahapan- tahapan dan kegiatan masing-masing pihak terkait dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, agar bisa menyamakan persepsi.
“Kita sengaja mengundang KPU dan Bawaslu Kendal untuk berdialog membahas terkait tahapan dan aturan Pemilu 2024. Hal ini kita lakukan agar masing- masing pihak terkait bisa saling memahami tugas dan kewajibannya dan juga agar nantinya tidak terjadi miskomunikasi karena adanya temuan di lapangan dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024 nanti,” kata Ketua Komisi A DPRD Kendal, Munawir, saat acara dialog DPRD Kendal bersama Bawaslu dan KPU Kendal, Jumat (03/03/2023).
Nawir menjelaskan, dalam dialog itu, semua pihak saling membuka diri untuk membahas terkait pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang dan tupoksinya masing- masing. Hal itu dilakukannya agar masing- masing pihak bisa menyamakan persepsi dan saling memahami, agar tidak terjadi gesekan- gesekan dalam menjalankan tupoksinya masing- masing.
“Kita ingin samakan persepsi agar pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang bisa berjalan lancar dan kondusif. Dalam dialog tadi, Bawaslu juga menjelaskan dan memberikan pemahaman terkait tugasnya dan bagaimana proses dalam memberikan himbauan dan tegurannya terhadap para calon legislatif dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024, serta bagaimana pelaksanaannya,” paparnya.
Selain itu, kata Nawir, dalam dialog itu KPU Kendal juga menjelaskan terkait tupoksinya dan tahapan- tahapan dalam Pemilu Legislatif 2024. KPU Kendal juga menjelaskan kalau tahapannya Pemilu 2024 saat ini baru masuk dalam tahapan Pencocok dan Penelitian Data Pemilih Tetap (Coklit DPT) dan proses tahapanya itu juga hampir selesai. “Saat ini tahaoan Coklit sudah mencapai 90 persen. Kita ingin semua pihak bersinergi agar Pemilu 2024 mendatang bisa berjalan dengan baik dan lancar,” terangnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani mengatakan, saat ini pihaknya sudah membentuk tim pengawasan dari mulai tingkat Kabupaten hingga desa. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan menekan angka Indek Kerawanan Pemilu (IKP) pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak- pihak terkait.
“Saat ini, angka IKP di Kendal menurun dibanding tahun sebelumnya, kalau tahun kemarin diangka urutan kedua, tahun ini menurun diangka sepuluh. Untuk menekan IKP, kami akan memberikan himbauan kepada calon legislatif agar ikut serta menjaga kondifitas wilayah dan menghindari monay politik, karena monay politik itu tidak diperbolehkan dan merupakan kejahatan politik dalam demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Odilia, pihaknya akan terus berupaya melakukan pencegahan dan pengendalian pelanggaran- pelanggaran yang kemungkinan bisa terjadi, yang bisa merusak tatanan demokrasi. “Namun, kita tidak bisa bekerja sendiri melainkan butuh sinergiritas semua pihak, agar Pemilu 2024 nanti berjalan dengan aman, bersih dan kondusif, serta demokrasi bisa terjaga dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kendal, Rokhimudin mengatakan bahwa untuk saat ini tahapan Pemilu 2024 masih dalam tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Tetap (Coklit DPT). Di KPU Kendal, tahapan Coklit ini sudah mencapai 90 persen dan capaian itu sudah melebihi apa yang sudah ditargetkan oleh KPU Kendal dalam tahapan Coklit.
“Selama proses tahapan pendataan atau Coklit sampai saa ini kami belum menerima laporan atau keluhan dari anggota Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Pantatarlih) terkait pelaksanaan Coklit di lapangan,” tandasnya.
Rokhimudin menjelaskan, di Kendal sendiri, jumlah totol Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada sekitar 3.845 TPS, dengan DPT skeitar 796. 778 calon pemilih di 20 Kecamatan yang ada di Kendal. “Sedangkan untuk batasan waktu tahapan Coklit itu sampai akhir bulan Maret 2023. Alhmadulillah tahapan Coklit saat ini secara keseluruhan hampir selesai dan tidak ada masalah atau Kendala,” pungkas Rokhimudin, saat Komisi A mengajak dialog bersama Bawaslu dan KPU Kendal.
Apa pendapatmu tentang ini :)