Oleh: Ahmad Sholikul Hadi,M. Pd.I.
Pelaksanaan kurban sudah diperintahkan oleh Allah SWT pada zaman Nabi Adam As, ketika putra Nabi Adam Habil dan Qobil di perintahkan untuk berkurban hasil tani dan hasil ternaknya sebagai rasa syukur nikmat yang Allah SWT berikan kepadanya. Kesadaraan umat Islam dalam berkurban atas segala anugrah dan nikmat yang besar dari Allah SWT memberi pengaruh besar terhadap peningkatan ekonomi. Perputaran ekonomi seputar peternakan misalnya, transportasi, tukang jagal, jasa kelet dan penyaluran daging meningkat. Sektor perekonomian yang riil ini terjadi setiap tahun di bulan Dzulhijjah bisa menjadikan kesejahteraan bagi para pelaku ekonomi di dalamnya.
Perintah kurban diterima pada masa Nabi Ibrahim As. Ketika saat berusia 100 tahun datang perintah Allah SWT kepadanya melalui sebuah mimpi yang sudah dikisahkan dalam surat As Saffat ayat 102. Penantian yang panjang dalam sebuah tali pernikahan yang akhirnya berbuah seorang putra Ismail yang harus diuji oleh Allah SWT sebagi bentuk ketaatan hamba kepada sang Kholiqnya. Lalu Allah SWT menggantinya dengan seekor domba yang besar sebagai tebusannya.
Mulai dari itu Allah SWT mensyariatkan ibadah qurban kepada umat Islam atas semua anugrah nikmat yang bayak dari Allah SWT. “Sesungguhnya kami telah memberi nikmat yang banyak, karena itu dirikanlah solat karena Tuhanmu dan berqurbanlah,” (Surat Al Kautsar ayat 1-2).
Dengan kurban ada kepastiaan hewan ternak sapi, domba dan unta dibeli. Ini program perekonomian pasar Islam yang pasti. Indonesia mayoritas penduduknya muslim, seandainya ada 15 juta orang berkurban dikalikan 2 juta 500 ribu. Berapa triliun perputaran uang dalam jangka waktu kurang lebih sebulan menjelang Idul Adha. Ini adalah angka yang riil di bulan Dzulhijjah dan keuntungan langsung dinikmati oleh masyarakat kecil atau peternak. Angka ini belum untuk transportasi untuk mengirim hewan, jasa jegal dan jasa kelet yang langsung berhubungan dengan masyarakat kalangan bawah. Idul kurban juga mengangkat perekonomian pasar di sektor plastik dan pengrajin grabah yang merupakan keuntungan lain dari Idul kurban. Bisa dikatakan bahwa kurban sesuai dengan prinsip ekonomi Nasional yaitu ekonomi gotong royong dan berdikari. Kurban berasal dari rakyat dan untuk rakyat sendiri.
Beternak sapi dan kambing merupakan investasi yang luar biasa, dan tidak memerlukan skill yang tinggi bahkan bisa kita lakukan sebagai sambilan atau sampingan. Secara ekonomis memelihara hewan kurban efisien dan efektif. Tetapi masih banyak masyarakat kota yang enggan untuk melakukan hal tersebut. Kota menjadi pusat semua hal, baik keuangan, pemasaran, produk dan jasa. Sedangkan desa tempat memproduksi pertanian dan peternakan. Agar terjalin keseimbangan perekonomian kota dan desa maka perlu adanya aliran modal dari kota ke desa untuk pemberdayaan masyarakat desa dalam beternak hewan kurban, inilah hakikat dari kurban yang bisa memberdayakan ekonomi masyarakat desa. Selain itu di bidang kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu, kurban mampu memberikan peningkatan asupan gizi dengan kesempatan menikmati daging setahun sekali tersebut. Secara tidak langsung ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Hakikat hari raya Idul Kurban yang terjadi setiap tahun harus bisa mengentaskan kemiskinan dan atau bisa menyeimbangkan perekonomian kota dan desa, faktanya ritual kurban akan selesai setelah berakhirnya hari tasrik dan masyarakat miskin atau kurang mampu masih seperti keadaannya. Ini berarti hakikat kurban belum bisa menyentuh ranah masyarakat pada lapisan paling bawah. Agar diperoleh sinergitas antara ritual positif dan ritual produktif, antara banyaknya hewan kurban dan menurunnya angka kemiskinan.
Indonesia perlu adanya instansi yang bergerak kusus di bidang kurban, seperti BAZNAS yang bergerak di bidang amil zakat nasional. Maka perlu BAKURNAS (Badan Kurban Nasional) yang bergerak di bidang kurban produktif nasional dengan pemberdayaan masyarakat pedesaan yang di dukung permodalaan dari kota. Selain permodalan dan pemberdayaan masyarakat, badan kurban produktif nasional juga punya peran dalam pemerataan hewan kurban di seluruh pelosok desa. Pembagian hewan kurban bisa di berikan kepada kaum mustadh’afin baik muslim dan non muslim, inilah Islam Rahmatan lil ‘alamin.
Berkurban hukumnya sunah, akan tetapi perintah Nabi Muhammad SAW kepada orang kaya yang tidak berkurban agar tidak mendekati masjid–masjid. Tarbiyah hakikat anjuran itu agar kita sebagai hamba Allah yang diberikan nikmat rezeki bisa memberikan sebagian rezeki kita untuk kaum dhuafa.
Apa pendapatmu tentang ini :)