TERASJATENG.COM | Blora – Proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan seorang santri Mbah Moen yang gagal dilantik menjadi sekretaris Desa Turirejo Kecamatan Jepon Kabupaten Blora Jawa Tengah akan diawasi oleh Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Tengah.
Dilansir dari liputan6.com Koordinator Penghubung KY wilayah Jawa Tengah Muhammad Farhan, mengatakan pihaknya akan menjalankannya sesuai tugas Komisi Yudisial yakni yang berkaitan dengan hakim dan proses-proses peradilan.
“Sesuai tugas komisi yudisial yakni kaitannya dengan hakim dan proses-proses peradilan,” Kata Farhan.
Farhan mengungkapkan, pihaknya telah menerima kunjungan silaturahmi oleh Agus bersama ketua PMII Kabupaten Blora beserta pengacara hukum yang aktif di LBH PMII Kota Semarang mereka berkunjung untuk melakukan konsultasi terkait persidangan.
“pak Agus dan kawan-kawannya ke sini untuk konsultasi terkait perkara yang mereka tengah dalam proses persidangan di PTUN Semarang,” ujarnya.
Menurut Farhan, pihaknya secara umum akan mengawasi kaitan dengan tata usaha negara yaitu KY di lingkup persidangan dan perilaku Hakim yang memutuskan perkara dalam hal ini agar Hakim bertindak sebagai mestinya dan sadil adilnya.
“Tapi kalau pandangan saya, secara umum ya kapasitas saya untuk komisi yudisial tidak akan berkomentar banyak. Kaitan di pengadilan saja,” Terang Farhan.
Sementara itu ketua komisi A DPRD Kabupaten Blora Supardi, saat dimintai tanggapan mengenai perkara Agus tersebut mengungkapkan dalam perjalanan regulasi pemerintah ada rambu-rambunya. Misalkan ada tidaknya kebenaran dan ada yang kurang puas, maka jalur hukum yang terfasilitasi untuk itu adalah PTUN.
“Jika sudah masuk, nanti yang ngukur ya PTUN. Apapun dari hasil PTUN, ya semua kudu legowo,” katanya.
Sapardi menambahkan, dalam tatanan pemerintahan termasuk dewan, panglimanya adalah regulasi yang sudah tertata di PP, Permendagri koma, kemudian juklak dan juknisnya di Perbup.
“Kalau sudah final, yang bisa membatalkan dan menggugurkan, serta bisa merubah SK itu ya hasil PTUN,” tambah Sapardi.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang santri almarhum KH Maimoen Zubair atau lebih sering dipanggil Mbah Moen gagal dilantik menjadi sekretaris Desa Turirejo gara-gara ijazahnya yang dari Pondok Pesantren Al Isyhar Nganjuk, Jawa Timur dianggap nonformal.
Ijazah Agus yang dari Pondok Pesantren Al Anwar Sarang, Rembang pun juga tidak bisa membawanya untuk dilantik menjadi sekretaris Desa Turirejo. Padahal dalam hasil final tahapan administrasi penjaringan dan penyaringan perangkat desa setempat yang digelar beberapa bulan lalu Agus mendapatkan nilai tertinggi dibanding puluhan peserta lain yang juga mengikuti.
Untuk menghindari perihal yang tidak diinginkan, mengingat pihak yang tergugat adalah kepala desa yang merupakan bagian pemerintah desa dan sudah struktur hingga pemerintah daerah maka Agus bersama kuasa hukumnya kemudian bersilaturahmi dan berkonsultasi dengan penghubung komisi yudisial wilayah Jawa tengah agar turut mengawasi proses persidangan
Apa pendapatmu tentang ini :)