TERASJATENG.COM | Blora – Tidak dapat dipungkiri memang sepeda motor yang berkenalpot brong sangat menganggu dan menyebabkan kebisingan.
Satlantas Polres Blora menerima banyak laporan dari masyarakat terkait suara bising kendaraan berkenalpot brong di wilayah hukum Kabupaten Blora.
Hal ini membuat Satlantas Polres Blora mengambil langkah tegas untuk melakukan penindakan kepada para pengendara yang kedapatan memasang kenalpot brong di kendaraannya.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, melalui Kasatlantas Polres Blora Edi Sukamto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas bagi semua kendaraan yang menggunakan kenalpot brong.
“Dari banyaknya laporan masyarakat terkait suara bising yang dikeluarkan dari pengguna knalpot brong yang menggangu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, baik bagi pengguna jalan, maupun masyarakat yang tempat tinggalnya di pinggir jalan raya,” ungkap Kasat Lantas Polres Blora.
Kasat lantas mengatakan pihaknya melakukan patroli secara intensif siang maupun malam untuk menciptakan Kamseltibcerlantas di wilayah hukumnya.
“Jika kita temukan pengendara dengan knalpot Brong. Kita lakukan pemeriksaan surat surat kendaraan dan lisensi pengemudi. Dan petugas juga tak ragu untuk memberikan tindakan tilang bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan knalpot brong,” ujar Kasat Lantas.
Selain penindakan, Satlantas Polres Blora juga terus memberikan edukasi untuk tertib berlalu lintas baik secara langsung atau melalui sosial media.
Satlantas menambahkan, himbaun dan sosialisasi juga ditujukan kepada bengkel atau toko sparepart kendaraan untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan kenalpot yang tidak sesuai aturan.
Berdasarkan data, hingga saat ini Satlantas Polres Blora telah menindak sebanyak 55 pengendara yang kedapatan menggunakan kenalpot brong.
Selain tilang, pengendara yang melanggar juga wajib untuk mengganti dengan kenalpot bawaan pabrik. Selanjutnya kenalpot brong akan disita dan dimusnahkan.
Apa pendapatmu tentang ini :)