TERASJATENG.COM, SOLO – 3 orang terduga pelaku jaringan prostitusi online berhasil diamankan Polresta Solo pada Sabtu, (6/3/2021).
Ketiga terduga pelaku diketahui berinisial L, DAH (20), dan WES (20).
Ketiganya diduga mengeksploitas anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.
Berikut faktanya dikutip dari Kompas.com :
1. Open BO di medsos
gerak-gerik L di endus oleh patroli siber Polresta Solo. L menggunakan nama Kuntull Bae di media sosial.
Dari Keterangan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, Tersanga melakukan transmisi informasi elektronik berupa percakapan dan tawaran open BO anak – anak. Ketika ada orang yang tertarik, pelaku akan berkomentar yang berisi nomor whatsapp.
2. Korban sudah dieksploitasi tujuh kali
Ketiga pelaku ditangkap di sebuah hotel setelah polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melakukan pelacakan.
Dari keterangan pelaku, korbannya sudah melayani pelanggan sebanyak tujuh kali.
“Ketiga tersangka kita jerat Pasal 761 Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta,” terang Kapolresta.
3. Aksi Pelaku
Kapolres mengatakan, awalnya pelaku membuat tawaran di Facebook. Lalu saat ada yang berminat, dirinya akan mengirim sejumlah foto.
Setelah terjadi kesepakatan harga, korban akan diantar oleh dua rekan L ke hotel yang sudah ditentukan.
4. Keuntungan Pelaku
L mengatakan, dirinya mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi yang terjadi dengan pelanggan. Pelaku mendapatkan uang seberar Rp. 200 ribu, sementara korban mendapatkan Rp. 300 ribu.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Solo untuk diproses lebih lanjut.
Apa pendapatmu tentang ini :)