TERASJATENG.COM | Semarang – Beberapa aturan dilonggarkan Wali Kota (Walkot) Semarang Hendrar Prihadi selama menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Semarang. Satu diantaranya yakni tempat makan diperbolehkan melayani dine in atau layanan makan di tempat sebanyak 30 persen dari kapasitas pengunjung.
Diakui Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang itu, pembatasan pengunjung sesuai instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) adalah tiga orang. Menurutnya, aturan tersebut boleh dimodifikasi mengingat situasi di lapangan.
“Tempat makan itu dibatasi kalau di dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) adalah tiga orang. Akan tetapi, kalau dalam peraturan wali kota (perwal) kami sesuaikan menjadi 30 persen karena situasi di lapangan ini boleh dimodifikasi,” jelas Hendrar atau yang akrab di sapa Hendi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (27/7).
Hendi menjelaskan, pada pemberlakuan PPKM darurat sebelumnya, pihaknya sama sekali tidak memperbolehkan layanan makan di tempat.Kendati demikian, Hendi tetap mengimbau agar pemilik usaha tempat makan mengedepankan take away atau layanan pesan antar.
“Jadi boleh buka sampai pukul 20.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Bagi pengunjung yang ingin makan juga diperbolehkan maksimal 30 persen. Namun, harus diutamakan untuk take away atau delivery order,” ucap Hendi.
Kedua, yakni terkait pelonggaran pada pusat perbelanjaan.Pemkot Semarang telah memberlakukan penutupan sementara untuk kawasan mal selama PPKM darurat berlangsung, namun dimungkinkan dapat kembali beroperasi.
“Kawasan mal memang masih harus tutup. Akan tetapi dari clue pak Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam beberapa kali rapat memungkinkan mal di beberapa daerah diperbolehkan kembali dibuka seminggu kemudian atau setelah Senin (2/8),” imbuh Hendi.
Hal tersebut dimungkinkan lantaran terus melandainya kasus Covid-19 di Semarang. Hendi menuturkan, bukan tidak mungkin dalam waktu dekat mal kembali dibuka.
“Semoga saja kalau kondisi tersebut bisa dipertahankan, pada minggu depan nanti mal di Kota Semarang bisa kembali dibuka,” ujar Hendi.
Sedangkan yang ketiga, yakni pelonggaran terkait penyekatan ruas jalan.Hendi kembali membuka sekitar 16 ruas jalan mulai Senin (26/7/2021) usai berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang.
“Kami sudah koordinasi dengan Pak Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes), Pak Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas), dan teman-teman Dinas Perhubungan (Dishub),” tuturnya.
Selain ketiga aturan tersebut, Hendi memastikan semua aturan masih sama. Yakni pemberlakuannya masih sama dengan pembatasan sebelumnya.
“Untuk aturan PPKM level 4 yang lainnya masih sama,” ucapnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)