TERASJATENG.COM | Pati – Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu (PAW) enam desa di Pati yang rencananya dilakukan pada Sabtu (3/7) ditunda sementara waktu. Penundaan ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di provinsai Pulau Jawa dan Bali.
Enam desa yang akan melaksanakan pilkades antar waktu diantaranya yakni Desa Bageng Kecamatan Gembong, Desa Pakis Kecamatan Tayu, Desa Margomulyo, Bumirejo Juwana, Desa Tanjang Kecamatan Gabus, dan Desa Tegalarum Kecamatan Margoyoso.
Dilansir dari radarkudus.com, Kasubbag Bina Pemerintahan Desa, Fendi Eko S mengatakan, penundaan pilkades antar waktu ini menunggu hingga PPKM Darurat dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
“Penundaan ini telah diinformasikan melalui Surat Edaran dari Bupati Pati yang ditujukan kepada para camat yang di wilayahnya akan digelar pilkades antar waktu,” kata Fendi.
Fendi menjelaskan, tahapan yang dilalui sampai penetapan calon kepala desa antar waktu dinyatakan sudah sah. Penundaan ini juga sudah tertuang di berita acara yang ditandatangani oleh panitia, BPD dan para calon kades antar waktu untuk disampaikan kepada para peserta musyawarah desa. Nantinya peserta musyawarah dan calon kepala desa antar waktu juga tidak boleh berubah.
“Surat edaran disampaikan langsung ke masing-masing camat. Saat ini sudah tersampaika ke semua panitia. Untuk jadawal pelaksanaan musyawarah desa akan diinforsimasikan lebih lanjut,” ujar Fendi.
Apa pendapatmu tentang ini :)