TERASJATENG.COM, KARANGANYAR – Polisi menangkap dua orang yang sedang pesta sabu di Daerah Kemir Kecamatan Kebakramat Kabupaten Karanganyar.
Dua pria berinisial RI dan W diketahui sedang berpesta sabu di sebuah rumah.
Dua orang tersebut adalah paman dan keponakannya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan 2 kantong sabu dengan berat masing – masing 0,6 dan 0,8 gram. sabu tersebut disimpan di dalam dompet oleh pelaku.
“Penggerebekan dilakukan pada Senin (15/2/2021) sekira pukul 06.00,” katanya saat konferensi pers pada Rabu (17/2/2021).
Kasubag Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko mengatakan rumah itu sering dijadikan tempat untuk berpesta sabu.
Sabu tersebut dibeli dari JN (36) Warga Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen yang diketahui juga merupakan seorang residivis narkoba.
Dia baru saja keluar dari Lapas Sragen pada bulan Januari 2021.
W sebelumnya pernah divonis 4 tahun penjara karena kasus yang sama.
“saat ini mereka sudah ditahan di rutan Polres Karanganyar,” Kata Iptu Agung Purwoko.
Atas perbuatannya, masing-masing dikenakan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih.
(Z/AB)
Apa pendapatmu tentang ini :)