TERASJATENG.COM – Beberapa Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) memberhentikan Haris Pertama dari jabatan ketua Umum KNPI.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat pleno di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Sabtu (6/3). Rapat pleno dipimpin Wakil Ketua Umum Ahmad A Bahri.
Pemberhentian Haris Pertama didasari pelanggaran-pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) KNPI.
“Pertama, pelanggaran pada pasal 23 ART, terkait pengambilan keputusan dan sikap organisasi tidak melalui rapat pleno DPP KNPI,” ujar Bahri dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (7/3).
Kemudian untuk yang kedua, Bahri menyebutkan, pelanggaran pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Karena itu, forum pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021, dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021,” jelasnya.
Usai dicopot jabatannya, Haris Pertama mengatakan, jabatan Ketua Umum DPP KNPI merupakan amanah. Ia mengaku ikhlas dan tidak ingin melawan hanya demi mempertahankan jabatan.
“Jika memang apa yang saya kerjakan masih ada kekurangan maka saya minta maaf. Yang ada di otak saya hanya membesarkan KNPI agar dicintai Rakyat dan Pemuda Indonesia,” kata Haris.
Selanjutnya, Ia akan menggelar rapat pleno untuk menyaksikan langsung sidang pemecatan dirinya sebagai Ketua Umum DPP KNPI periode 2019-2022. Dalam forum tersebut, Haris akan mempertanggung jawabkan tuduhan kesalahan di depan seluruh pengurus DPP dan DPD KNPI se-Indonesia.
“Agar saya tahu dan seluruh Indonesia tahu apakah saya bersalah atau tidak,” Tegas Haris.
Apa pendapatmu tentang ini :)