TERASJATENG.COM, YOGYAKARTA – EP (38) seorang wanita asal Kebumen, ditahan di tahanan Mapolda DIY karena kasus peredaran narkoba.
EP diketahui sebagai kurir sabu dengan upah Rp 50 ribu. Dirinya merupakan jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh A di Purwokerto Jawa Tengah. A saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan EP, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 34.4 gram.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
Berawal dari informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya, yaitu S (42), warga Yogyakarta bersama barang bukti beberapa gram sabu.
“S ditangkap di Yoyakarta, Minggu (3/1/2021),” kata Ary di Mapolda DIY, Kamis (25/2/2021).
Akibat perbuatannya, EP dan S dalam kasus tersebut dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35/2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Apa pendapatmu tentang ini :)