TERASJATENG.COM | Kendal – Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, banting botol Minuman keras sebagai simbol pembukaan pemusnahan botol minuman keras yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpolkar) Kendal, di Alun- alun Kendal, Senin (11/04/2021).
Satelah berhasil menyita barang bukti ribuan botol minuman keras saat operasi penegakan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomer 4 tahun 2009 tentang minuman keras tahun 2020, yang dilaksanakan di beberapa wilayah Kendal dalam masa kurun satu tahun setengah belakangan ini. Kemudian pada hari ini Satpolkar Kendal bersama jajaran Forkopimda Kendal telah memusnahkan ribuan barang bukti botol miras tersebut.
Pemusnahan miras itu di pimpin oleh Bupati Kendal yang di wakilkan kepada Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, Kepala Satpol PP, Toni Ari Wibowo, Poles Kendal, Kodim 0715/ Kendal, serta jajaran Forkopimda Kendal.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek. Pemusnahan dilakukan dengan cara menggilas menggunakan mobil wales.
Dalam kesempatan itu, Basuki mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak atas kerjasamanya dan dirinya juga mengaspresiasi dalam pembrantasan miras.
“Hari ini kita sama-sama melihat pemusnahan miras di lingkungan Pemkab Kendal. Hal seperti Ini akan terus kita lakukan dan kita tidak akan pernah merasa capek dalam memberantas penyakit masyarakat ini,” kata Basuki.
Menurutnya, penyakit masyarakat seperti ini harus kira perangi bersama, karna ini sumber dari permasalah-permasalahan yang ada.
“Sebanyak 9116 ribu minuman keras dan 2.756 ribu oplosan yang berhasil di amankan dan hari ini kita musnahkan, Barang bukti miras tersebut hasil dari oprasi penegakan Perda Kendal No.4 2009,” ungkapnya.
Basuki melanjutkan, sebagai pihak penegak perda, kita akan terus melaksanakannya.
“Sanksi bagi penjual miras nanti akan dikenakan pidana tipiring. Kita selaku pihak penegak perda akan terus melaksanakan penegakan perda,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satpolkar Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan, pemusnahan ribuan botol miras tersebut dari hasil oprasi yang dilaksanakannya dalam kurun waktu Satu tahun setengah.
“Total pemusnahan botol miras hari ini mencapai 9116 ribu dari berbagai merek dan ukuran, sedangkan untuk oplosannya sekitar 2.756 ribu,” terangnya.
Ia melanjutkan, dari hasil oprasi di beberapa toko yang ada di wilayah Kendal, kita berhasil mengamankan ribuan botol miras dan oplosan. Pihaknya juga berhasil mengamankan dua tersangka di tahun ini, sedangkan di tahun kemarin ada 98 tersangka yang berhasil diamankannya.
“Ini dari hasil oprasi yang kita jalankan sejak tahun terkair 2019 sampai sekarang, sedangkan titik wilayah yang terbanyak didapati miras itu di wilayah Sukorjo, Weleri dan Kaliwungu. Untuk penjual sendiri akan diberi sanksi pedana tipiring. Kemudian yang terbesar akan diberi sanki denda 20 juta. Kemarin juga sudah ada yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim selama dua minggu,” pungkasnya.
(TJ/Zam)
Apa pendapatmu tentang ini :)