TERASJATENG.COM | SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengumumkan hasil penelitian administrasi syarat dukungan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pengumuman disampaikan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di gedung KPU Jawa Tengah, Semarang, Minggu (29/7).
Dari 17 pendaftar calon DPD yang melakukan perbaikan syarat dukungan, semuanya dinyatakan lolos ke tahap berikutnya. Hal tersebut disampaikan Kasubag Hukum KPU Jawa Tengah, Hakim Junaedi, S.Ag.
“Semua bakal calon DPD dinyatakan lolos ke babak berikutnya” pungkasnya.
Hakim menambahkan, tahap selanjutnya adalah verifikasi faktual yang teknisnya ditangani KPUD di masing-masing kabupaten mulai dari tanggal 30 Juli sampai dengan 12 Agustus 2018.
Verifikasi faktual, lanjut Hakim, merupakan kesempatan terakhir. Apabila dukungan tidak memenuhi batas minimal persyaratan, maka balon tidak lolos masuk Daftar Calon Tetap (DCT).
Untuk itu, Hakim mengingatkan ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh tim relawan bakal calon. Diantaranya terkait koordinasi tim relawan dengan KPUD agar memudahkan berjalannya proses verifikasi faktual.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo juga menambahkan bahwa bakal calon DPD dari Jawa Tengah tidak memiliki masalah dualisme dengan jabatan di partai politik.
“Bakal calon DPD tidak ada yang merangkap pengurus partai politik” tegasnya. Itu artinya, imbuh Joko, semua bakal calon DPD murni diusung oleh masyarakat.
Sampai saat ini, dari 22 pendaftar calon DPD, baru 5 nama yang dinyatakan sudah memenuhi syarat. Yaitu, Denty Eka Widi P, SE, MH, Dr. H. Bambang Sadono, SH, MH, Drs. H. Muhtar Lutfi, MM, Casytha Arriwi Kathmandu, SE, dan Mujiburrohman.
(A8)
Apa pendapatmu tentang ini :)