Oleh : Azmi A Majid (Pemerhati Buruh)
TERASJATENG.COM | Konstitusi UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan, pekerjaan dan penghidupan yang layak. Maka dengan demikian konstitusi UUD 1945 tidak akan ada artinya jika negara membiarkan puluhan juta orang tidak memiliki pekerjaan dan penghidupan yang layak. Konstitusi UUD 1945 bukan sekedar pepesan kosong jika Sebagian warganya tidak memperoleh Pendidikan yang layak, jutaan TKI terpaksa mengadu nasib ke luar negeri karena tidak tersediannya lapangan pekerjaan di Indonesia.
Arah pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia sudahlah jelas, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) menyatakan pekerjaan sebagai hak dasar setiap warga negara Indonesia, yang bukan saja terkait dengan mendapatkan penghasilan tetapi mendapatkan harga diri dan martabat yang dinilai dari pekerjaanya. Kepentingan nasional negara Republik Indonesia untuk mengangkat dan menjunjung tinggi setiap warganya menjadi manusia yang bermartabat. Pengertian ini bukan hanya pekerjanya juga pengusaha, artinya penting adanya keseimbangan antara pengusaha dan pekerja. Adanya salah persepsi yang menempatkan pekerja dan perusahaan dalam posisi dua kutub yang terpisah sangat jauh, dimana menjadikan pengusaha yang berkuasa dan pekerja adalah yang dikuasai.
Islam sangat memperhatikan hubungan pekerja/buruh dengan pengusaha/majikan, seperti hadits
“Bukan orang yang sombong, majikan yang makan bersama budaknya, mau mengendarai himar (kendaraan kelas bawah) di pasar, mau mengikat kambing dan memerah susunya.” (HR. Bukhari )
Begitu indah Islam mengatur hubungan keduanya, tanpa beda dalam hubungan bermasyarakat dan bernegara, yang membedakan hanya pemberi upah dan penerima upah.
Hubungan negara/pemerintah , pekerja atau buruh dan pengusaha sebuah hubungan industrial. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga unsur tersebut mempunyai fungsi yang berbeda dalam melaksanakan hubungan industrial.
Pemerintah
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pekerja atau buruh dan serikat pekerja
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/ buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Pengusaha
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
Begitu penting peran negara yang mempunyai kuasa menetapkan segala kebijakan, jangan sampai pembuat kebijakan yang berpihak salah satunya.
Negara harus hadir aktif manakala ada ketidakharmonisan hubungan pengusaha pekerja.
Pekerja bekerja giat, memberikan tenaga, fikiran untuk perusahaan karena pada dasarnya adalah untuk penghidupan dan kehidupan mereka.
Pengusaha memberikan kepastian dan ketenangan kerja, upah yang layak, memberikan jaminan kesehatan bukan hanya bagi pekerjanya juga bagi keluarganya.
Upah bukan hanya sebuah konsep materi kebendaan, tapi menembus batas untuk hidup layak secara moral dan bermartabat. Begitu indah laksana Pelangi –negara, pekerja dan pengusaha saling menghormati hak dan kewajiban-
Apa pendapatmu tentang ini :)