TERASJATENG.COM | Sejumlah aturan baru ditetetapkan pemerintah guna menekan laju penyebaran Covid-19, tak terkecuali pada mode transportasi umum. Peraturan baru pun ditetapkan bagi pengguna transportasi udara seperti pesawat.
Baru-baru ini, selebgram bernama Gebby Vesta mengungkapkan kemarahannya karena mengaku dilarang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bali pada Rabu (21/7/2021). Kemarahan Gebby tampak dari video singkat yang dia unggah di akun Instagram-nya, @vestabeaute, Kamis (22/7) siang.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/7), Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, Gebby tak diizinkan mengudara karena tidak memenuhi persyaratan.Yakni sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 53 Tahun 2021.
“Agar proses keberangkatan di bandara berjalan lancar, termasuk saat validasi dokumen oleh petugas KKP,” ucap Holik melalui rilis resminya.
Lantas, apa saja syarat terbaru naik pesawat untuk penerbangan domestik berdasarkan SE Menhub Nomor 53 Tahun 2021?. Berikut syaratnya:
1. Untuk penerbangan antarbandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
2. Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
3.Khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah pada tanggal 19 Juli sampai dengan 25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan orang/penumpang di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi:
– Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.
– Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 lima orang.
4.Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II.
5.Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumahsakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian, atau surat keterangan lainnya.
6.Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
– Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
– Pasien dengan kondisi sakit keras.
– Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
– Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang.
– Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Apa pendapatmu tentang ini :)