TERASJATENG.COM | Solo – Lantaran terbukti melakukan tindakan indisipliner, seorang guru di salah satu SMP di Solo dicopot dari jabatannya. Pencopotan dilakukan dalam sidang di Balai Kota Solo, Rabu (28/4/2021).
Turut hadir dalam sidang tersebut yakni Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Pendidikan, serta Bagian Hukum Setda Solo. Oknum guru SMP tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena telah menjadi isteri kedua dari salah seorang ASN Pemkot Solo.
“Pelanggaran berat di antaranya tidak boleh melakukan pernikahan siri, seorang perempuan PNS nggak boleh jadi istri ke-2, ke-3, dan ke-4. Itu hukumannya berat, pembebasan dari jabatan,” kata Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPPD Solo, Siti Handayani di Balai Kota Solo, Rabu (28/4/2021).
Pencopotan tersebut sesuai dengan dasar PP 53/2010 yakni seorang ASN perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua. Dia diberhentikan sebagai ASN dan kini hanya menjadi staf di jajaran Pemkot Solo.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)